INSIPIRASIJATENG.COM – Dalam langkah strategi menuju peningkatan pembangunan dan pelayanan masyarakat, DPRD Kabupaten Magelang resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Masa Sidang III Tahun 2024. Penjabat (Pj) Bupati Magelang, Sepyo Achanto, menyampaikan penghargaan kepada DPRD atas kerja keras dan kolaborasi dalam membahas dan mengesahkan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.
Tiga Raperda yang disahkan meliputi:
- Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP)
- Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat
- Raperda inisiasi DPRD tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan kepada Masyarakat dan Investor di Daerah
Sepyo menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah adalah salah satu bentuk kewenangan otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, menjaga keteraturan masyarakat, dan mengakomodasi aspirasi lokal.
Raperda RP3KP diharapkan menjadi landasan strategi dalam pembangunan perumahan dan kawasan organisasi di Kabupaten Magelang.
“Dokumen ini menjadi acuan bagi semua pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat, dalam mendukung pembangunan perumahan yang berkelanjutan, layak huni, dan sesuai tata ruang wilayah,” ujar Sepyo.
Melalui RP3KP, pemerintah dan pemangku kepentingan dapat menyusun langkah-langkah prioritas untuk menangani permasalahan organisasi. Selain itu, dokumen ini akan mempermudah pengambilan keputusan lintas sektoral, mendukung distribusi penduduk yang lebih proporsional, serta menyediakan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat menitikberatkan pada pembentukan tatanan hidup yang aman dan nyaman.
“Regulasi ini dirancang untuk menjaga hak dan kewajiban masyarakat serta melindungi keselamatan dan tata tertib masyarakat,” jelas Sepyo.
Peraturan ini tidak hanya mengatur tata kehidupan bermasyarakat, tetapi juga memberikan payung hukum untuk berbagai upaya penanganan penyelesaian umum, mulai dari pencegahan konflik hingga perlindungan langsung bagi masyarakat.
Raperda inisiasi DPRD mengenai pemberian insentif menjadi bukti komitmen daerah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong pemberdayaan masyarakat lokal. Insentif dan kemudahan ini diharapkan mampu menarik lebih banyak investor untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.
“Ketiga Raperda ini merupakan langkah besar untuk memajukan Kabupaten Magelang dalam berbagai aspek, mulai dari pembangunan infrastruktur, penataan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi,” pungkas Sepyo .
Dengan pengesahan ini, pemerintah daerah optimistis bahwa berbagai kebijakan baru yang tertua dalam Peraturan Daerah akan memberikan dampak positif, baik bagi kesejahteraan masyarakat maupun perkembangan wilayah Kabupaten Magelang ke depan.
Reporter: agri/arista
Editor: Redaksi