INSPIRASIJATENG.COM – Dalam upaya meningkatkan kualitas dan akses pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Magelang mengumumkan rencana penerapan program wajib belajar 13 tahun. Kebijakan ini akan diberlakukan setelah revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan diundangkan.
Kepala Disdikbud Kota Magelang, Imam Baihaqi, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memastikan semua anak menjalani pendidikan di jenjang Taman Kanak-kanak (TK), yang selama ini belum menjadi bagian dari program wajib belajar.
“Usia TK adalah masa emas bagi anak. Sayang sekali jika anak-anak tidak menerima pembelajaran di masa ini, meskipun lebih banyak bermain,” ujarnya.
Menurut Imam, pendidikan di TK memiliki peran penting dalam membangun kemampuan kognitif, sosial, emosional, serta karakter anak.
“Sebagian besar anak di Kota Magelang sudah melewati jenjang TK, tapi kami ingin menjadikannya wajib bagi semua,” tambahnya.
Selain memperluas wajib belajar, Disdikbud juga berkomitmen mengatasi masalah anak putus sekolah (APS). Salah satu terobosan adalah pendirian Rumah Balai Belajar (RBB) di Kelurahan Rejowinangun Utara, yang mulai beroperasi pada tahun ajaran 2024-2025.
RBB ini dirancang khusus untuk warga dengan kondisi kemiskinan ekstrem dan penyandang disabilitas. Dengan konsep mendatangkan mentor langsung ke lokasi belajar, RBB menawarkan solusi bagi warga yang kesulitan mengakses Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) karena keterbatasan transportasi.
“Saat ini ada 11 siswa di RBB, dan kami optimis jumlah ini akan bertambah seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat,” ungkap Imam.
Selain itu, pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C juga menjadi solusi bagi APS. Hingga kini, sebanyak 69 anak telah melanjutkan pendidikan melalui PKBM, yang terdiri atas 7 siswa Paket A, 31 siswa Paket B, dan 31 siswa Paket C.
Disdikbud memastikan program pendidikan kesetaraan ini gratis untuk warga berusia maksimal 21 tahun, berkat bantuan operasional pendidikan (BOP). Langkah ini diharapkan mampu menghapus hambatan ekonomi sebagai alasan utama putus sekolah.
“Melalui kebijakan wajib belajar 13 tahun dan dukungan pendidikan kesetaraan, kami berupaya mewujudkan Kota Magelang yang bebas dari anak putus sekolah dan lebih siap menghadapi tantangan masa depan,” pungkas Imam.
Dengan hadirnya program wajib belajar 13 tahun dan inisiatif RBB, Disdikbud Kota Magelang terus berinovasi untuk menjadikan pendidikan sebagai fondasi pembangunan masyarakat.
Langkah ini diharapkan tidak hanya mencetak generasi yang berprestasi, tetapi juga mampu berkontribusi positif bagi kemajuan kota.
Writer: agri/arista
Editor: Redaksi