
UNGARAN _ INSPIRASIJATENG.COM – Umumnya jasa calo pencairan BPJS berhubungan dengan pencairan atau klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Sebagian besar masyarakat merasa prosedur untuk mengurus pencairan BPJS terlalu rumit dan enggan mempelajari prosedur atau malu bertanya kepada pihak BPJS. Padahal, ada banyak kanal informasi untuk mengetahui langkah pengajuan klaim diantaranya melalui youtube bit.ly/LAPAKASIK.
Praktik calo ini marak karena pengguna jasanya juga banyak. Namun, apakah penggunaan jasa calo pencairan BPJS tersebut aman? Berikut penjelasan Kabid Kepesertaan, Wahyu Triyasno, saat Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Koperasi di Kancab BPJS Ungaran, Selasa, 16/7/24, terkait jasa calo pencairan BPJS yang harus diketahui!
Apa itu Jasa Calo Pencairan BPJS
Jasa calo pencairan BPJS merupakan suatu layanan yang ditawarkan oleh seseorang untuk membantu masyarakat yang merasa proses pencairan BPJS tersebut rumit, dengan mematok tarif untuk penggunaan jasa tersebut. Persepsi rumitnya melakukan pencairan dana JHT membuat beberapa peserta lebih memilih untuk menggunakan jasa calo daripada mengurus secara mandiri. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, menyatakan bahwa manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika:
mencapai usia pensiun;
mengalami cacat total tetap; atau
meninggal dunia.
Para calo pencairan BPJS akan meminta kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk pencairan JHT, antara lain dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Kartu keluarga (KK), dan nomor rekening atas nama peserta BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri. JHT dapat dicairkan walaupun tidak melampirkan paklaring. Paklaring merupakan surat yang diterbitkan perusahaan yang menyatakan seseorang pernah bekerja di perusahaan tersebut dan menjabat posisi tertentu, serta masa kerja yang bersangkutan.
Sebagian besar calo akan mengenakan tarif 20% kepada pengguna jasa pencairan JHT. Proses cepat atau lambatnya pencairan tergantung besaran tarif jasa diberikan. Semakin besar imbalan jasa, maka semakin cepat prosesnya. Namun dengan catatan, dokumen persyaratan diminta harus lengkap. Sementara apabila ada dokumen hilang atau tidak lengkap, biasanya para calo meminta tarif lebih. Ini disesuaikan dengan jenis dokumen yang hilang.
Hukum Menggunakan Calo Pencairan BPJS
Sampai saat ini, hukum menggunakan calo pencairan BPJS belum secara tegas diatur pengenaan sanksinya dalam undang-undang. Namun, pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sudah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan calo. Sebab, para calo tersebut mengenakan tarif tinggi untuk melakukan proses klaim JHT, sehingga dapat merugikan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam mencairkan dana JHT, sebetulnya BPJS Ketenagakerjaan sudah membuat layanan administrasi pencairan klaim dana JHT berbasis elektronik (e-klaim) yang dapat diakses para peserta secara mandiri tanpa adanya biaya administrasi. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan para peserta dalam mencairkan dana JHT-nya dan meminimalisir para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menggunakan jasa calo BPJS.
Apakah Aman Menggunakan Calo Pencairan BPJS?
Penggunaan jasa calo pencairan BPJS memiliki potensi terjadinya penipuan dan penyalahgunaan dokumen pribadi, sebab harus menyerahkan dokumen pribadi masyarakat yang menggunakan jasa calo tersebut. Prosedur pencairan BPJS yang sebelumnya mengharuskan peserta hadir dan membawa dokumen asli ke kantor cabang BPJS, tetapi saat ini dapat dilakukan sepenuhnya via daring. Sehingga seharusnya peserta bisa melakukan prosedur pencairannya sendiri tanpa harus menggunakan calo.
Turut hadir dalam acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Koperasi yaitu Kabid Kelembagaan dan Usaha Koperasi, Iwan Satrijo R, S.E. beserta staf.
Iwan mengatakan: Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang selalu mendorong pelaku usaha pada sektor koperasi dan UKM untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja pada sektor tersebut.
Hal ini ditandai dengan kerja sama antara Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang dengan Kancab BPJS Ungaran. Iwan, mengungkapkan kerja sama itu diharapkan meningkatkan persentase pelaku usaha koperasi dan UKM pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. (*/mangpujan)