UNGARAN _ INSPIRASIJATENG.COM – Investigasi inspirasijateng, Minggu, 14/7/24, ketika wawancara pada beberapa warga yang terkena dampak dan melihat langsung kondisi TPA Blondo serta lahan disekitar, membuktikan fakta bahwa Pemda Semarang belum melaksanakan sepenuhnya dalam pengelolaan sampah yang sesuai amanat UUPS No. 18 Tahun 2008.
Salah satu warga curhat adalah WG, 70 tahun, asli penduduk Dusun Deres Desa Kandangan Kec. Bawen Kab. Semarang memiliki sawah SHM dengan kapasitas bibit padi 15 kg dilokasi sekitar TPA. Namun sejak tahun 2015 sudah tidak bisa tanam padi, karena sebaran kotoran sampah dan karena kontur tanah rusak akibat efek beban timbunan sampah di TPA dengan sistem open dumping. Dampak yang terjadi adalah sawah tidak dapat menampung air, sehingga sawah menjadi kering.
Menurut WG ada sekitar 18 warga yang sawahnya atau ladang bernasib sama. Guna memanfaatkan sawah yang kering, bapak WG juga warga , alih-alih menanam kayu sengon dilokasi sawah keringnya. Dan tidak sedikit dari korban dampak TPA Blondo ini menjadi pemulung di TPA Blondo untuk mencari rejeki demi menyambung hidup.
Sementara tumpukan sampah TPA terus membludak dengan volume kisaran 350 ton/hari. Bahkan gunung sampah TPA meluber secara grafitasi dan angin ke lahan warga, sehingga merusak lingkungan serta sangat merugikan warga. Belum lagi pencemaran sungai yang airnya berwarna hitam, sebab air lindi dari TPA yang tidak ada upaya treatment sama sekali, tentunya telah membunuh kehidupan air serta meresahkan bahkan merugikan warga. (*/mangpujan)