Petugas Pemberantasan RokokI Ilegal Gabungan Kabupaten Demak menemukan 5.036 batang rokok ilegal tanpa cukai saat melaksanakan kegiatan operasi bersama pemberantasan BKC (Barang Kena Cukai) ilegal di Desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen, Senin (09/07/24).
Ribuan batang rokok ilegal tersebut ditemukan di rumah warga dan sudah sudah terkemas rapi dan bermerek. Rokok yang telah terbungkus tersebut diberi merek Xpress, SB (Sumber Baru), kemudian One, Kita Pro, Smith, Surya Galaksi, Origin Talk, Blueberry, Z.A.
Kasi Lidik Aryo Soebajoe menyampaikan, penemuan tersebut bermula saat salah satu petugas memesan rokok tanpa cukai resmi tersebut melalui media sosial. Dengan pengambilan barang sistim COD (Cash On Delivery) di rumah.
βDari hasil pemesanan COD melalui medsos kami tim gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI dan Perangkat Daerah terkait beserta Bea Cukai Semarang langsung mendatangi alamat yang diberikan. Dan disini kami menemukan rokok ilegal tanpa cukai ratusan pack dengan berbagai merekβ, kata Aryo di lokasi penggrebekan.
Ditambahkan Aryo, pemilik rumah tersebut juga sebagai pemasok sebab melayani pemesanan bagi kios-kios lainnya.
Desa Banyumeneng
Informasi yang didapat dari penggebrekan pertama, tim melakukan penelusuran dengan berpindah desa menuju Desa Banyumeneng Kecamatan Mranggen. Di kios yang dicurigai, tim gabungan juga menemukan kemasan dus yang didalamnya berisi ratusan pack rokok tanpa cukai. Jumlahnya mencapai 202 bungkus/pack atau 3.916 batang rokok ilegal.
Menurut pemilik kios tersebut, rokok didapatkan melalui online dari Kabupaten tetangga.
Untuk barang bukti sitaan hari ini, selanjutnya akan dibawa di Kantor Bea Cukai Semarang, untuk dilakukan penanganan selanjutnya. (*/mangpujan)