INSPIRASIJATENG.COM [Magelang] – Dua orang warga Desa Keningar, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang yaitu (Su) dan (Nar) sempat diamankan pihak kepolisian Polresta Magelang pada, Sabtu tanggal 25 Mei 2024 yang lalu karena diduga ikut terlibat pengungkapan Retribusi pengangkutan hasil tambang gali C diketahui yang hingga kini belum jelas penggunaannya oleh masyarakat.
Berdasarkan info yang berkembang, bahwa di Desa Keningar terdapat lahan galian C milik warga yang direklamasi, hal itu selanjutnya dimanfaatkan untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah dengan dikelolanya kegiatan spesies pasir maupun bebatuan (banthak) tersebut.
Harapannya warga masyarakat setempat, dari pemasukan tersebut nantinya bisa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat se-Desa Keningar maupun untuk membangun desa.
Namun hal itu tidak sesuai harapan masyarakat karena menurut keterangan beberapa warga, dari penarikan Retribusi yang dikumpulkan pengelola tidak pernah sampaikan kepada masyarakat.
Diungkapkan oleh salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, setiap 1 (satu) truk yang memuat hasil tambang dikenai retribusi sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk pengangkut lokal, dan Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) /pengangkut pasir dan Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) / pengangkut bebatuan dari luar daerah. Adapun setiap hari diperkirakan ada kurang-lebih 200 (dua ratus) mobil yang mengambil galian dari 5 titik quary/sumber tambang yang ada di wilayah Desa Keningar.
“Sehingga pendapatan setiap hari diperkirakan mencapai kurang lebih sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah),” tuturnya.
Menurutnya, Kegiatan tersebut sudah berjalan sekitar 5 (lima) tahun yang lalu, sehingga bila diakumulasikan sampai dengan saat ini mencapai jumlah kurang lebih sebesar Rp 13.000.000.000,- (tiga belas miliar rupiah).
Praktik tersebut diduga dikoordinatori oleh N yang merupakan Wakil Ketua Pemuda setempat, dan hingga kini warga masyarakat belum mengetahui uang tersebut disetorkan kepada siapa pun yang dipergunakan untuk apa.
Selain itu, yang masih menjadi tanda tanya warga masyarakat kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Keningar tentang dikontraknya tanah kas desa (Bengkok) kepada pihak ke 3 yang juga diduga tidak dimasukkan ke Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Dilansir kabarjatengdiy.com Apabila memang ditemukan unsur pelanggaran di dalamnya, Kami warga masyarakat Desa Keningar berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk benar-benar mengusut tuntas permasalahan ini dan memberikan hukuman kepada para pelaku,” harapnya.
Terkait dua orang yang sempat di bawa Polresta Magelang, Kepala Desa Keningar, Rohmad Sayyidin saat ditemui di kantornya pada, Senin (27/5/2024) mengatakan jika 2 (dua) orang warganya kini sudah diajak pulang olehnya.
“Kedua orang tersebut sudah saya jemput dari Polresta Magelang dan kini sudah dirumah,” jelasnya.
Mendapati informasi ini, pihak media ini akan segera melakukan klarifikasi ke Polresta Magelang guna menggali informasi lebih detail tentang masalah ini.
Redaksi
Sumber: Media
Dapatkan update berita dan artikel lainnya setiap hari dari klik Google News Media Online inspirasijateng.com