INSPIRASIJATENG.COM [Kota Magelang] – Polres Magelang Kota meringkus enam penjual obat mercon yang menjual barang ilegal tersebut melalui media sosial (medsos). Dari tangan keenam pelaku itu, Polisi menyita 18,5 kilogram obat petasan atau bubuk pembuat mercon yang siap mati.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina menyampaikan keenam tersangka yang diringkus itu masing-masing berinisial AM (20), warga Windusari, HTW (24), warga Sleman, KA (19) dan AR (21) warga Muntilan serta JI (19), dan FAP (18) warga Sleman.
βPenangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan produksi obat petasan di wilayah setempat. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas meringkus empat tersangka baik pembuat maupun penjual obat petasan,β ungkap AKBP Herlina, saat Konferensi Pers, di Mapolres setempat, Rabu (27/3/2024).
Salah satu pelaku, FAP (18), warga Sleman ini mengaku baru saja membeli obat mercon dari online. Pengakuan darinya mereka berjualan obat mercon ini yakni butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena ia tidak bekerja.
βKita bersyukur dapat mengamankan mereka pada saat baru membeli dari online, jadi belum sempat mati,β imbuh Herlina.
Kapolres mengungkapkan, dari enam tersangka, petugas berhasil mengamankan bubuk obat petasan seberat 18,5 kilogram. βObat mercon itu nanti dijual dengan harga Rp. 30.000 per orang,β ujarnya.
Kapolres menambahkan, saat ini enam tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Magelang Kota. βMereka terancam dijerat dengan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,β pungkas AKBP Herlina.[ π―π’π‘ππ¨π°π¦ π¦ππ§ ]