Siaran Berita
Bidhumas Polda Jateng
Kamis , 18 Januari 202
SEMARANG, inspirasijateng.com – Polda Jateng|Menjelang jadwal kampanye terbuka yang akan berlangsung pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024, Polda Jateng kembali menghimbau terkait penggunaan knalpot brong.
Himbauan ini dikeluarkan menyusul masih didapatnya warga masyarakat yang menggunakan knalpot brong di jalan raya, baik secara individu maupun kelompok.
Larangan ini sudah jelas dan ada aturannya, baik yang tercantum dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan maupun peraturan menteri lingkungan hidup RI nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu mengganggu kendaraan Bermotor, kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto, Kamis (18/1/2024).
Polda Jateng, ungkapnya, telah mencantumkan larangan penggunaan knalpot brong dalam surat ijin kampanye.
“Jika ada massa yang masih menggunakan knalpot brong, maka penanggung jawab kampanye akan dipanggil untuk dimintai keterangannya,” tandasnya.
Dirinya meminta aturan ini dipatuhi seluruh lapisan masyarakat mengingat dampak knalpot brong yang mengakibatkan suara polisi dan berpotensi menimbulkan konflik sesama warga.
βSetiap pelanggar yang memakai knalpot brong akan ditertibkan, termasuk penindakan tegas sesuai undang-undang,β terangnya
Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan jajaran Polda Jateng akan menindak tegas setiap pengguna knalpot brong di jalan raya.
Hal itu disampaikan Kapolda saat meresmikan Gedung Satpas Polres Boyolali pada Senin (15/1/2024) lalu.
Disebutkannya, selama satu tahun terakhir telah memberikan peringatan dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa knalpot brong tidak sesuai spesifikasi dan mengganggu lingkungan serta berbicara umum.
Dirinya berharap pada tahapan-tahapan pemilu, terutama saat kampanye terbuka, tidak ada lagi massa yang menggunakan kendaraan berknalpot brong. Terlebih dahulu sudah dilaksanakan deklarasi dan pernyataan dari para perwakilan parpol peserta Pemilu untuk tidak menggunakan knalpot brong
βOleh karena itu, saya peringatkan kepada masyarakat khususnya di Jawa Tengah untuk tidak mencoba-coba melakukan kegiatan ini (penggunaan knalpot brong). Kami akan melakukan penertiban, ini semua untuk memberikan jaminan aman di wilayah kita saat kegiatan kampanye yang akan datang,β tegasnya
“Jika nanti setelah diberi peringatan ternyata masih ada penggunaan knalpot brong semasa kampanye, mereka akan ditertibkan. Masalah taktis dan teknis itu nanti kewenangan Polri” imbuhnya
Kapolda menyebutkan, pihaknya berupaya melalui upaya preventif dan preemtif hingga penegakan hukum dalam penanganan masalah knalpot brong di Jawa Tengah.
Secara preemtif, jajaran Polda Jateng telah mengumumkan agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong dan memanggil pihak terkait, dalam hal ini penyelenggara kampanye, agar tidak memakai knalpot brong.
Kapolda menjelaskan upaya preemtif juga menyasar hulu hingga hilir, artinya himbauan tentang bahaya dan larangan knalpot brong tidak hanya menyasar para pengguna sepeda motor tapi juga para perajin dan bengkel-bengkel penyedia knalpot brong.
βOleh karena itu saya diharapkan tidak hanya masyarakat yang patuh untuk tidak menggunakan knalpot brong. Artinya para kontestan dan parpol ikut serta mendukung kegiatan ini dalam rangka kenyamanan dan memastikan pelaksanaan kampanye yang akan datang,β tutupnya.
πedaksi