PURBALINGGA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga Polda Jawa Tengah mengamankan tiga orang pembeli narkotika jenis sabu. Ketiganya diamankan berikut barang buktinya di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga.
Hal itu disampaikan Kapolres Purbalingga melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya saat memimpin Konferensi Pers mengungkapkan kasus narkotika tersebut. Dalam memberikan keterangan, Kasat Resnarkoba didampingi Plt Kasihumas Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit Satresnarkoba Aiptu Agus, Kamis (23/11/2023).
Disebutkan AKP Achirul, Tersangka yang diamankan yaitu AM (37) pekerjaan buruh, alamat Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, RAN (33) pekerjaan sopir warga Kecamatan Semarang Barat dan FY (33), pekerjaan sopir warga Kecamatan Bobotsari.
AKP Achirul Yahya mengatakan mengungkap mengungkap kasus tindak pidana narkotika. terungkap pada Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira jam 22.30 WIB.
βModus yang dilakukan yaitu salah satu Pelaku membeli narkotika sabu kepada seseorang untuk dipakai bersama. Setelah melakukan pembayaran kemudian diberi tahu lokasi pengambilan barangnya,β jelas Kasat Resnarkoba.
Pengungkapan berawal dari Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Purbalingga yang sedang melakukan observasi di wilayah Kecamatan Bobotsari. Saat itu, petugas mengirimkan dua orang yang gerakan-geriknya mencurigakan di pinggir jalan raya.
βSaat dimintai keterangan keduanya mengaku sedang mencari kunci sepeda motor. Petugas yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan mendalam,β jelasnya.
Dalam pemeriksaan selanjutnya, didapati satu orang lainnya yang kemudian ikut diperiksa. Termasuk komunikasi di handphone. Hasilnya terungkap percakapan transaksi jual beli narkoba jenis sabu dan diduga mereka akan mengambil narkotika tersebut di lokasi itu.
βPetugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dan ditemukan barang bukti berupa plastik warna putih yang berisi satu buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. Selanjutnya tiga orang tersebut diamankan berikut barang buktinya untuk proses lebih lanjut,β ungkapnya.
Diungkapkan, dari tiga orang yang diamankan salah satunya yaitu AM (37) merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu. Dia pernah dihukum satu tahun delapan bulan di Rutan Purbalingga pada tahun 2019.
Para Tersangka mengaku niat membeli dan menggunakan sabu untuk mendukung pekerjaan masing-masing. Mereka bekerja sebagai tukang parkir, sopir travel dan sopir truk. Yang ketiga juga mengaku sudah pernah mengkonsumsi sabu sebelumnya sehingga berniat memakainya lagi.
Kasatresnarkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. (Nar)
REDAKSI