UNGARAN , inspirasijateng.com – Proyek jalan Tol Yogyakarta-Bawen yang akan dikerjakan di wilayah Kelurahan Bawen Kecamatan Bawen memunculkan dugaan pelanggaran kasus pelanggaran administrasi pertanahan.
Sejumlah bidang yang dikenakan tol diduga merupakan eks tanah bengkok atau aset Pemkab Semarang yang telah disertifikasi menjadi hak milik pribadi.
Dugaan tersebut sebelumnya sudah diadukan oleh beberapa lembaga pemberdayaan masyarakat (LSM) dan masyarakat Kelurahan Bawen ke Pemkab Semarang. Menanggapi masalah tersebut, pihak ATR/BPN Kabupaten Semarang mengadakan rapat koordinasi dengan pihak Pemkab Semarang, Selasa (8/8/2023 ).
Rapat yang berlangsung di aula Kecamatan Bawen digelar tertutup untuk masyarakat maupun pers karena alasan diadakan secara internal. Dihadiri pihak BPN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah tol Yogyakarta-Bawen, Bagian Aset Badan Keuangan Daerah (BKUD), Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Semarang, Camat Bawen dan Kepala Desa (Kades) Bawen.
Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Pertanahan BPN Kabupaten Semarang, Nanang S mengatakan rapat koordinasi digelar untuk penyelesaian pengaduan pengadaan tanah diduga tanah bengkok dan aset Pemkab Semarang yang memproyeksikan proyek ke Yogyakarta-Bawen.
“Kita melakukan pencocokan data antara tanah aset dan desa, tadi belum kler. Hasil rapat koordinasi ini akan disampaikan ke pimpinan. Kalau sudah lanjut, nanti ada rapat lagi yang mengundang bupati atau kepala BPN kita menunggu,” katanya seusai rapat.
Rapat yang berlangsung sekitar pukul 10.30 hingga pukul 14.30, menurut Nanang, ada 4 masalah tanah yang dikoordinasikan dengan Pemkab untuk melihat kondisi agar tidak terjadi kesalahan data.
“Kami melakukan singkronisasi data agar tidak terjadi kesalahan. Sebagian tadi sudah (singkron, red),” jelasnya. Terkait data keempat tanah yang diduga bermasalah tersebut, Nanang tidak menyebutkan secara rinci.
Pernyataan yang sama disampaikan Kades Bawen, Tri Harjanto, menurutnya rapat koordinasi belum ada kesimpulan namun dihentikan karena waktunya tidak mencukupi. Rapat koordinasi akan dilanjutkan waktu lain oleh Pemkab maupun BPN.
“Waktunya tidak nyandak (tidak cukup, red) dilanjut rapat lagi yang mengundang bupati atau BPN. Saya juga menunggu,” ujarnya.
Terkait masalah 4 bidang tanah diduga eks tanah bengkok, salah satunya atas nama Rusnan. Ia tidak dapat memberikan penjelasan lebih jauh terkait keabsahan masalah tanah tersebut karena akan ditindaklanjuti dalam rapat lanjutan.
Ketua Komisi Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jawa Tengah, Suyana HP menyatakan penyelesaian dugaan tanah eks bengkok harus dilaksanakan secara transparan dan terbuka untuk umum. Ia menyayangkan rapat digelar internal meski sebelumnya mengundang undangan eks perangkat desa dan sesepuh Kelurahan Bawen.
“Saya sendiri heran tidak ada eks perangkat desa dan sesepuh yang datang. Padahal kehadirannya sangat penting karena mereka tahu sejarah tanah bengkok atau aset desa yang disertifikat menjadi milik pribadi,” ujarnya, Selasa (8/8/2023) sore.
Suyana juga menanyakan penyebab ketidakhadiran mereka kemungkinan takut ada intimidasi atau kesengajaan hingga tanah eks bengkok tersebut nantinya akan dibeli pemerintah untuk jalan tol. Bukti dokumen resmi jika tanah tersebut eks tanah bengkok disebutkan juga ada.
Ada bukti resmi jika tanah eks bengkok. aset desa (Kelurahan, red) dipergunakan untuk masyarakat. BPN dan pihak Pemkab jangan main-main menangani kasus ini,” tegasnya. ( 𝚒𝚗𝚜/𝚛𝚎𝚍𝚊𝚔𝚜𝚒 )