INSPIRASIJATENG.COM – Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyegel bangunan di 14 Tanah Kas Desa (TKD) yang disalahgunakan atau tak memiliki izin penggunaan.
“Total 14 semua, ada yang perumahan, ada kafe, ada juga kos-kosan,” kata Kepala Satpol PP DIY, Rabu (12/7/2023).
Ia menyampaikan 14 TKD yang ditindak tersebut termasuk yang dikelola oleh PT. Deztama Putri Sentosa. Seperti diketahui saat ini Direktur Utamanya yakni Robinson sedang menjalani sidang.
Menurut dia, selain di Sleman penindakan penyalahgunaan TKD juga dilakukan di wilayah lain. Dia mengatakan penelusuran penyalahgunaan izin TKD akan terus berjalan.
“Masih jalan terus. Jadi tidak hanya fokus Sleman yang lain juga. Karena Kita koordinasi dengan kabupaten kota juga. Jadi juga ikut mengawasi TKD di wilayah masing-masing,” kata dia.
Terkait jumlah berapa TKD yang dicurigai disalahgunakan atau tidak memiliki izin, dia menyebut masih banyak meskipun belum ada pastinya.
“Masih banyak (dicurigai). Belum bisa jawab data secara pasti, yang jelas banyak,” katanya. Sebelumnya diberitakan Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel dua bangunan tak berizin di atas tanah kas desa (TKD). Dua bangunan di atas tanah kas desa yang disegel berupa rumah indekos ekslusif dan kafe.
Dua tempat usaha tersebut berada di wilayah Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. “Kami hari ini melakukan penutupan terhadap kos ekslusif Jogja Amazon Green 2,” ujar Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Muhammad Tri Qumarul Hadi.