MAGELANG RAYA, inspirasijateng.com – Kemunculan aksi penambangan di kawasan lereng bukit Desa Seloboro, Kecamatan Salam, mendapat sorotan tajam dari kalangan anggota DPRD Kabupaten Magelang. Jum’at (7/7/2023).
Bukit yang dulu tampak hijau karena banyak ditumbuhi berbagai macam tanaman, sedikit demi sedikit tanahnya dikeruk secara besar-besaran, kemudian dibawa ke luar daerah.
Budi Supriyanto, anggota Frakasi PDIP DPRD Kabupaten Magelang, mendapat informasi, hasil eksploitasi itu dijadikan tanah urug pembangunan jalan tol Jogja-Solo maupun Jogja-Bawen.
“Aktifitas penambangan di Seloboro merupakan salah satu dampak negatif pembangunan jalan tol,” katanya, Rabu (5/7/2023).kemarin
Fraksi PDIP, menurut Budi Supriyanto, meyakini, perlahan-lahan pelestarian alam dan konservasi mata air di sekitar kawasan itu akan mengalami dampak negatif yang luar biasa di masa mendatang.
Fraksi PDIP bermasalah, apakah tereksploitasi di bukit itu sudah melalui proses perizinan yang benar. Atau sudah melalui proses analisa dampak lingkungan (Amdal).
Bupati Magelang, Zaenal Arifin, mengatakan, perizinan usaha tambang batubara (minerba) didelegasikan kepada Gubernur, sehingga penilaian amdal dan pengawasannya merupakan kewenangan Gubernur.
” Aturan iu berlaku sejak diundangkannya Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian persembahan Perizinan berusaha di bidang Pertambangan minerba (Mineral dan Batubara)” terang bupati.
Terkait maraknya aktifitas penambangan galian C, juga mendapat sorotan tajam dari Fraksi Partai Gerindra. Fraksi ini meminta Pemda untuk mengatur dan menertibkan keberadaan depo-depo pasir yang berada di luar tambang.
Karena lemahnya penegakan aturan berimbas pada kerusakan infrastruktur. Pada dasarnya, agar ke depan perlu dipertimbangkan untuk membuat jalur khusus infrastruktur jalan untuk armada truk pengangkut galian C.
Termasuk memperbaiki infrastruktur jalan, terutama di desa-desa wilayah Kecamatan Srumbung yang rusak sangat parah. “Tugas itu (memperbaiki kerusakan jalan) menjadi kewenangan Pemkab Magelang atau Pemprov?” tanya Supardi , dari Fraksi Partai Gerindra.
“Menanggapi pertanyaan itu, Bupati Zaenal Arifin menjelaskan, untuk mengatur dan menertibkan depo-depo pasir dimaksud akan dikoordinasikan dengan instansi terkait. Perbaikan jalan yang rusak parah di desa-desa wilayah Srumbung sebagian merupakan kewenangan Pemkab dan sebagian menjadi kewenangan desa.
“Untuk jalan kewenangan kabupaten akan kami tangani sesuai kemampuan keuangan daerah. Sedang yang menjadi kewenangan desa akan kami upayakan pembiayaannya sesuai aturan yang berlaku,” katanya, dalam rapat paripurna DPRD.