TEMANGGUNG, INSPIRASIJATENG.COM β Satresnarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan seorang juara atas nama DW (32) warga Semarang karena melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi melalui Kasi Humas AKP Ari Fajar kepada awak media mengatakan pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai tukang cukur diamankan oleh petugas khusus di Jalan Raya Temanggung-Kaloran Dusun Malangsari Desa Gandulan Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung seusai mengambil paket yang terkena narkoba di daerah Terminal Kowangan Temanggung.
βBerdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah terminal Temangung, pada saat petugas melakukan peyelidikan mendapati tersangka sedang mengambil paket yang diduga narkoba kemudian petugas melakukan pengejaran dan diamankan di daerah Kaloran,β Terangnya. Rabu (5/7).
Lebih lanjut AKP Ari menjelaskan dari tangan petugas petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu didalam plastik klip yang diisolasi warna kuning dan dibungkus tisu warna putih dengan berat kotor 2,30 gram. Dan 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna hitam.
βTersangka mengakui bahwa bukti barang tersebut dia yang membawanya, namun dia mengaku cuma disuruh mengambil temannya,β Jelasnya.
Sementara itu DW kepada petugas mengaku tidak pernah mengkonsumsi narkoba, ia hanya disuruh oleh temannya yang saat ini DPO untuk mengambil barang tersebut dengan iming-iming akan diberikan ketidakseimbangan berupa sejumlah uang tertentu.
βBarang itu bukan milik saya, saya hanya disuruh mengambilkan dengan janji akan diberi ketidakseimbangan,β akunya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan tersangka melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menerima, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
βAncaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).β Pungkasnya. (hms/α΅α΅Λ‘)