BANJARNEGARA, inspirasijateng.com β Polres Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Kelurahan Karangtengah Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara yang dilakukan oleh tiga orang tersangka yakni Budi (55) warga Desa Pirikan Kecamatan Secang Kabupaten Magelang, Siti (50) warga Kelurahan Argasoka Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara dan Ningsih (46) warga Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota Kota Batam.
Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan, SIK, MHΒ melalui Kasatreskrim AKP Bintoro Thio Pratama, SIK, MH mengatakan, bahwa kejadian terungkap berdasarkan laporan awal dari korban M (32) warga Kelurahan Karangtengah Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara yang terjadi kurun waktu bulan Maret sampai April 2022.
“M ingin bekerja di luar negeri kemudian ia membuka media sosial, di facebook ada status, dimana S menawarkan pekerjaan di Malaysia,” katanya saat memberikan keterangan pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (5/7/2023).
Setelah itu, lanjut dia, korban lalu menghubungi S (50), saat tersangka itu menawarkan kepada Korban untuk bekerja di Malaysia yaitu pekerjaan menjaga orang tua jompo yang akan pemberangkatannya melalui PT. Magelang Secang milik B.
“Menurut keterangan dari S PT ini resmi, setelah Korban bersedia untuk menerima tawaran, Kemudian S memberikan nomor HP milik Korban kepada B, selanjutnya B menghubungi korban dan menjelaskan mekanisme serta dokumen persyaratan yg harus dilengkapi untuk dapat bekerja di Malaysia,” ucap dia. (hms/α΅α΅Λ‘)