INSPIRASIJATENG.COM – Beberapa hari lagi siswa akan masuk kembali ke sekolah untuk mengikuti belajar mengajar pada semester pertama.
Tak luput buat siswa baru yang akan menjadi awal dalam mengikuti belajar mengajar di sekolah impiannya.
Sebelum mengikuti belajar mengajar pada awal semester pertama maka siswa wajib mengetahui seragam sekolah yang diwajibkan Kemdikbud.
Ternyata Kemdikbud telah keluarkan sebuah aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
Dalam aturan tersebut tertera secara jelas bahwa siswa yang ingin mengarungi pendidikan di sekolah SD, SMP dan SMA wajib memakai seragam sekolah wajib.
Seragam sekolah wajib menurut aturan Kemdikbud tersebut ada 2 yaitu seragam nasonal dan seragam pramuka.
Walaupun Kemdikbud tak melarang adanya seragam wajib lainnya dari sekolah tersebut seperti seragam batik atau seragam olahraga.
Tetapi dari Kemdikbud seragam sekolah wajib terdapat 2 jenis, dan untuk seragam nasional mempunyai perbedaan warna setiap satuan pendidikan.
Untuk Sekolah Dasar (SD) mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati;
Dan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
Sedangkan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruhan (SMK) mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.