inspirasijateng.com – Pemantauan Monitoring Lembaga PENCEGAHAN KORUPSI & PUNGLIΒ Β Β (P K P) JATENG & DIY mengamati Praktik pungutan pembohong atau pungli yang sering terjadi di sekolah. Berdalih alasan tertentu praktik itu tumbuh subur di setiap satuan pendidikan. Selasa (27/6/2023).
Demikian terungkap dari Pantauan Monitoring Pencegahan Korupsi dan Pungli (P K P )Β Jateng & DIY yang diduga terjadi di sekolah salah satunya di Magelang belum lama ini terjadi baik di SD, SMP, maupun SMA.
Perlu adanya kegiatan sosialisasi dalam hal ini. Dengan maksud diisi dengan materi tuntutan dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Materi yang diangkat terkait upaya pencegahan praktik pungli, serta jenis-jenis pungli di sekolah.
Total ada 47 jenis pungli yang sering terjadi di sekolah. Praktik tersebut meliputi berbagai aspek, baik yang berhubungan dengan kegiatan belajar dan mengajar, ekstrakurikuler, pengadaan dan pembangunan sarana/prasarana, bahkan saat pendaftaran masuk sekolah.
Monitoring Pencegahan Korupsi dan Pungli (P K P) Jateng & DIY Perwakilan Magelang, melalui hasil monitoring kegiatan turut menyentil soal dugaan pungutan liar. Pencegahan Korupsi dan Pungli (P K P) Jateng & DIY Perwakilan Magelang berharap seluruh insan pendidikan memberi perhatian serius terhadap praktik dimaksud.
βJangan sampai sekolah dicap sarang pungli . Itu sangat tidak bagus dan tidak mendidik. Jadi harus ada upaya yang dilakukan untuk menghindari pungli. Upaya yang serius tentunya,β
Monitoring Lembaga Pencegahan Korupsi dan Pungli (P K P), sekaligus mengingatkan mewujudkan hukum yang bisa terjadi dari praktik tersebut. Dan Monitoring Lembaga Pencegahan Korupsi dan Pungli (P K P) menyatakan tidak akan membela siapa pun yang nantinya terjerat.
“Bilamana sudah diingatkan tapi masih melakukan, silahkan tanggung sendiri akibatnya. Dan bukan cuma ancaman penjara saja yang menanti, tapi nama baik juga pasti rusak,”
Monitoring Lembaga Pencegahan Korupsi dan Pungli (P K P) menyatakan anjuran tidak akan main-main dalam memerangi pungli di sekolah.
βMakanya sosialisasi perlu dilaksanakan. Tujuannya jelas agar penyelenggara pemerintahan di bidang pendidikan jadi paham dan bisa mencegah praktik pungli. Bisa menghindari praktik itu supaya pekerjaan berjalan dengan lancar dan kehidupan aman-aman saja,β
Namun demikian, Monitoring Pencegahan Korupsi dan Pungli (P K P) menyebutkan 47 jenis pungli yang sering terjadi di sekolah tidak bersifat mutlak. Artinya hal itu bisa dipersyaratkan saja selama memenuhi sejumlah unsur.
βYang paling utama situasinya mendesak dan sama sekali tidak ada jalan keluar. Dalam situasi itu bisa dilakukan pungutan tapi harus memenuhi syarat. Harus ada kesepakatan dan kesepakatan semua pihak supaya tidak muncul keberatan. Andaikan, ada murid yang resah dan kebetulan murid itu dari kalangan yang tidak mampu. Untuk membantu murid itu sekolah terpaksa menarik pungutan yang kemudian dijadikan bantuan insidental atau pun dana sosial.Nah, untuk situasi tersebut bisa diperbolehkan karena syaratnya terpenuhi,β
Selain syarat di atas, ada juga hal lain yang harus dipenuhi untuk menarik pungutan kepada peserta didik. Persyaratan tersebut terkait dengan tanggung jawab beban yang akan diambil.
βJadi (pungutannya) harus bisa dipertanggungjawabkan. Pungutan itu untuk apa dan ditujukan kepada siapa,β
47 JENIS PUNGLI DI SEKOLAH
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang panitia
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakurikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les 9.
Uang buku ajar 10.
Uang paguyuban
11. Uang syukuran
12. Uang infak
13. Uang fotokopi
14. Uang perpustakaan
15. Uang bangunan
16. Uang LKS
17. Uang paket buku
18. Uang bantuan insidental
19. Uang foto
20. Uang perpisahan
21. Uang pinjaman pergantian Kepsek
22. Uang seragam
23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
24. Uang beli kenang-kenangan
25. Uang beli
26. Uang try out
27. Uang pramuka 28.
Uang asuransi 29.
Uang kalender
30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
31. Uang koperasi
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda pelanggaran aturan
35. Uang UNAS
36. Uang ijazah
37. Uang pinjaman
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana sosial
40. Uang jasa penyeberangan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang legalisasi
43. Uang administrasi 44.
Uang panitia
45. Uang jasa
46. Uang listrik
47. Uang gaji guru tidak tetap (GTT) )
(47 Jenis Pungli di sekolah sumber: Saber pungli)