INSPIRASIJATENG.COM – Sering kali terdengar keluhan para ibu dan bapak terkait anaknya yang akan masuk sekoalh dasar (SD).
Dimana anaknya tidak mau lagi masuk sekolah Taman Kanak- kanak (TK) Namun usianya belum sampai enam tahun. Sabtu (17/6/2023).
Karena hal ini berkaitan dengan kesiapan atau kematangan mental peserta didik.
Sedangkan ketentuan peserta didik dalam (PPDB) 2023 wajib disesuaikan dengan usia. Karena hal ini berkaitan dengan kesiapan mental dan kemampuan siswa dalam menerima pelajaran.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, telah diatur batas usia atau minimal usia calon siswa.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan usia masuk SD adalah minimal 6 tahun dengan catatan khusus.
Tetapi, Kemendikbud Ristek mengizinkan siswa dengan usia 5 tahun bisa mendaftar PPDB dengan syarat atau ketentuan khusus.
Orangtua perlu tahu persyaratan PPDB jenjang SD. Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia:
Ini Ketentuan Anak Usia 5 Tahun Boleh Ikut PPDB SD dilansir dari beberapa sumber sbb:
Anak berusia 5 tahun 6 bulan per 1 Juli diperbolehkan mengikuti PPDB SD. Dengan catatan, anak tersebut memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan sudah siap secara psikis.
Bakat ini dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak ada, maka rekomendasi dilakukan dewan guru sekolah bersangkutan.
Batas Usia Anak Masuk SD
1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.
3. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
5. Bila tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
6. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
7. Persyaratan usia tidak berlaku untuk sekolah pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. (แตแตหก)