MAGELANG, inspirasijateng.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengapresiasi Desa Karangrejo Kecamatan Borobudur yang menjadi salah satu dari 29 desa yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai Desa Anti Korupsi.
Bimbingan Teknis Desa Anti Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bisa memudahkan Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam memenuhi indikator Desa Anti Korupsi sesuai pedoman dari KPK.
Demikian disampaikan Adi Waryanto, mewakili Bupati Magelang saat membuka acara Bimtek Program Desa Anti Korupsi di Balkondes Karangrejo, Kecamatan Borobudur, Rabu (24/5/2023).
Lebih lanjut, Adi berpesan, Pemerintah Desa mendapatkan anggaran yang cukup besar dari Pemerintah Pusat, maka dalam upaya mencegah korupsi dan mewujudkan akuntabilitas yang transparansi serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa perlu pemahaman tentang Desa Anti Korupsi.
Program Desa Anti Korupsi ini nantinya bisa diarahkan guna memperluas jangkauan desa yang dapat dijadikan sebagai desa anti korupsi dengan menerapkan lima indikator penilaian yang ditetapkan oleh KPK RI, yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, peningkatan indikator pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
“Mari bersama-sama mewujudkan desa yang transparansi dan berintegritas di Kabupaten Magelang guna mewujudkan Masyarakat Kabupaten Magelang yang Sedaya Amanah,” kata Adi.
Ia berharap, nantinya desa yang ada di wilayah Kabupaten Magelang bisa mendukung kegiatan “Mujudke Pemerintahan Lan Masyarakat Desa Berintegritas Kanggo Nggayuh Desa Sing Ora Korupsi” (Mewujudkan pemerintahan dan masyarakat desa berintegritas untuk mendorong desa yang tidak korupsi).
Ketua Tim KPK RI, Rino Haruno menyampaikan kegiatan ini sebagai bentuk dan bukti komitmen bahwa Pemerintah Kabupaten Magelang ingin agar Kepala Desa dan aparatnya terhindar dari korupsi.
Program Desa Anti Korupsi ini adalah program yang diinisiasi oleh KPK bekerja sama dengan Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.
“KPK dengan beberapa Kementrian melakukan langkah-langkah nyata dalam hal ini menginisiasi program Desa Anti Korupsi agar tata kelola pemerintahan desa dan masyarakat paham bagaimana menghindari korupsi.”jelas Rino.
Menurutnya, tindak korupsi tidak hanya dilakukan oleh aparat saja tetapi masyarakat juga harus paham, apa itu korupsi dan bagaimana cara mencegahnya.
Lebih lanjut, Rino mengatakan program ini adalah bentuk program berkelanjutan, yang pertama jangka pendek, KPK RI sudah melakukan percontohan di Desa Pamuharjo di Yogyakarta, jangka menengah di tahun 2022 terdapat 10 Desa 10 Provinsi, dan di tahun 2023 terdapat 20 Desa di 22 Provinsi, dan tahun ini replikasi di tingkat Kabupaten.
“Program Desa Anti Korupsi ini bisa untuk mensejahterakan masyarakat desa dengan penggunaan anggaran desa sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat desa,” kata Rino.