UNGARAN. INSPIRASIJATENG.COM- Bupati Semarang H Ngesti Nugraha kembali melantik Guswahid Hidayat menjadi Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum atau PDAM Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang, periode tahun 2023-2028 di pendapa rumah dinas Bupati Semarang, Senin (15/5/2023).
Perlu diketahui, mantan Dirut PDAM Kabupaten Rembang ini dilantik menjadi Dirut PDAM Kabupaten Semarang pada tanggal 14 Maret 2019 dan jabatannya berakhir pada 14 Maret 2023 lalu. Ia kembali kembali mengikuti seleksi dirut yang diikuti 6 peserta, dan terpilih lagi.
Bupati Semarang dalam sambutan memberikan beberapa arahan, disebutkan, Dirut diminta menjaga kondusifitas lingkungan kerja dengan seluruh staf dan Dewan Pengawas (Dewas).
“Kondusifitas harus diutamakan. Lingkungan kerja kondusif semua akan baik dan perusahaan akan semakin baik dan maju. Berbeda jika suasana kerja tidak kondusif,” ujar Ngesti Nugraha.
Selain itu Dirut diingatkan agar mampu menekan angka kebocoran air PDAM atau NR (Non Revenue Water) yang masih tinggi sebesar 27 persen. Dijelaskan, kebocoran 1 persen jika dinominalkan menyebabkan kerugian sekitar Ro 596 juta. Dengan estimasi tersebut jika mampu menekan 3 persen saja maka bisa menjadi pendapatan PDAM sebesar Rp 1,8 miliar.
“Dirut PDAM harus bisa mengatasi kebocoran yang masih tinggi. Setidaknya mampu mengatasi 4 persen atau 2 persen kebocaran air. Kita pernah hitung kebocoran sebesar 1 persen saja identik dengan nilai Rp 596 miliar, mampu mengatasi 3 persen saja identik dengan pendapatan Rp 1,8 miliar,” tandasnya.
Bupati menyinggung neraca keuangan PDAM yang tercatat masih menanggung kerugian sangat besar. Disebutkan, catatan neraca tahun 2021 menanggung kerugian sebesar Rp 39 miliar. Kemudian di tahun 2022 PDAM mampu menghasilkan untung sebesar Rp 7 miliar dari target keuntungan sebesar Rp 6,2 miliar.
“Kemudian di tahun 2022 PDAM mampu menghasilkan untung sebesar Rp 7 miliar dari target keuntungan sebesar Rp 6,2 miliar. Meski tahun 2022 untung tapi masih menanggung kerugian cukup tinggi. Untung Rp 7 miliar dapat mengurangi kerugian dari Rp 39 miliar menjadi Rp 37 miliar. Kita harapkan bagaimana kerugian sebesar itu bisa terhapus dengan kerja keras,” tandas Ngesti Nugraha.
Bupati menjelaskan adanya kerugian masih ditanggung tersebut PDAM tidak mempunyai kewajiban membagikan deviden ke pemerintah. Begitu juga tidak ada kewajiban pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) kepada karyawan, Direktur dan Dewas. Hal itu sudah dikonsultasikan ke BPK RI Perwakilan Jawa Tengah.
“Kita harapkan tidak ada temuan dari BPK di kemudian hari, kita sudah konsultasikan,” tegasnya.
Menanggapi kerugian PDAM Kabupaten Semarang masih sangat tinggi, Ketua Umum Komisi Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jateng-DIY, Suyana H.P menyampaikan akan melakukan pengawasan terhadap kinerja Dirut lebih lanjut. Ia berharap ke depan agar lebih baik tidak ada lagi persoalan internal terlebih terkait masalah hukum di tubuh PDAM.
“Kami sempat mendapatkan info adanya dugaan kasus hingga Dirut PDAM Kabupaten Semarang dikabarkan dilaporkan salah satu LSM ke Kejati Jawa Tengah. Kami tidak ingin ada kasus-kasus lagi di perusahaan daerah ini. Managemen harus mengelola perusahaan secara maksimal dan transparan. Kami akan terus mengawasi kinerjanya,” tegas Suyana. (jps/ins)