YOGYAKARTA – Tanah kas desa di sejumlah wilayah di DIY, termasuk di Kalurahan Maguwoharjo, Sleman, disalahgunakan oleh mafia.
Pemerintah kalurahan mengaku tidak tahu pengembang menyalahgunakan tanah kas desa di wilayahnya. Sebab, di perizinan, pengembang tidak akan memanfaatkan tanah kas desa untuk hunian.
Lurah Maguwoharjo, Depok, Sleman, Kasidi, menjelaskan di kalurahannya ada dua pembangunan perumahan yang bermasalah karena berada di atas tanah kas desa, yakni di Padukuhan Jenengan dan Pugeran, yang telah dimulai sejak pertengahan 2022 lalu.
Ia mengatakan pengembang melanggar perjanjian lantaran belum mengantongi izin dari Gubernur DIY tetapi sudah mulai membangun perumahan. Kalurahan, menurut Kasidi, juga sudah melayangkan surat peringatan kepada pengembang sebanyak tiga kali. βTerakhir pada November 2022 lalu,β ujarnya, Selasa (9/5/2023).
Di kedua lokasi tersebut, tanah yang disewa oleh pengembang seluas 6,4 hektare. Saat ini, telah dibangun 15 rumah di tanah kas desa Padukuhan Jenengan dan 35 rumah di tanah kas desa Padukuhan Pugeran. βSudah ada yang ditempati,β ungkapnya.
Saat disinggung soal kabar adanya 90 lokasi dengan kasus serupa di Maguwoharjo, dia mengaku tidak tahu secara pasti. Ia mengaku baru menjabat lurah selama setahun belakangan. Meski begitu, yang ia tahu adalah total luas tanah kas desa di seluruh Maguwoharjo sekitar hampir 200 hektare.
Kepala Dusun Jenengan, Kalurahan Maguwo, Kapanewon Depok, Jamadi, menambahkan selain tanpa izin Gubernur DIY, pengembang juga mengelabui warga karena saat sosialisasi menyebutkan akan membangun kawasan wisata edukasi, bukan perumahan. βAwalnya kami setuju,β kata dia.
Saat mengetahui alat berat masuk padahal izin dari Gubernur DIY belum terbit, ia langsung melaporkannya ke kalurahan. Hal itu terjadi pada Juni 2022 lalu, yang ditindaklanjuti dengan pemberian surat peringatan kepada pengembang.
Hingga surat peringatan ketiga dilayangkan, proses pembangunan tetap terus berlanjut. Pembangunan baru berhenti setelah adanya penyegelan dari Satpol PP DIY awal Mei ini.
Sementara itu, tiga pihak yang diduga menyalahgunaan tanah kas desa di Maguwoharjo, Sleman akan dipanggil Satpol PP DIY pada Selasa (9/5/2023).
Kepala Satpol PP Jogja, Noviar Rahmad, menjelaskan pemanggilan dilakukan setelah tiga pihak ini terindikasi melanggar penyalahgunaan tanah kas desa. βIni bagian dari 90 titik penyalahgunaan tanah kas desa yang sudah kami sampaikan kemarin,β katanya, Senin.
Noviar akan memperkirakan tiga pihak ini apabila menyalahgunakan tanah kas desa. βSoal detail perkaranya belum dapat kami sampaikan, ditunggu besok saja untuk lebih jelasnya,β ujarnya.
Bentuk penyalahgunaan tanah kas desa adalah ketiadaan izin dari Gubernur DIY atau izin yang sudah diberikan tidak sesuai dengan pelaksanaannya. βMisalnya izinnya untuk tempat wisata, tapi dalam praktik malah jadi hunian yang kemudian malah dijual,β jelasnya.
Di 90 lokasi penyalahgunaan tanah kas desa di Maguwoharjo, kasusnya berbeda-beda. β90 titik ini juga masih indikasi artinya ada dugaan penyalahgunaan, seperti apa detail masing-masing kasus tentu harus kami klarifikasi dengan penggunanya,β ujarnya.
Ihwal lokasi penyalahgunaan tanah kas desa di seluruh DIY, Noviar tak membeberkannya. βMasih kami data, sementara 90 titik di Maguwoharjo itu yang pasti, di daerah lain juga ada tapi perlu kami data lagi,β ucapnya.
Masyarakat yang mengetahui penyalahgunaan tanah kas desa, lanjut Noviar, dapat melaporkannya ke Satpol PP DIY. βSeperti 90 titik di Maguwoharjo ini ada laporan dari warga, ada dari pemeriksaan data. Sehingga kalau ada yang mengetahui harap melaporkannya ke kami agar kami tindak,β pungkasnya.(α΅α΅Λ‘)