MAGELANG – Pengelola Taman Wisata Candi Borobudur memberlakukan surat Peraturan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang tarif tiket masuk kawasan Borobudur sebesar Rp4.000 hingga Rp15.000 per orang dan tarif kendaraan Rp5.000 hingga Rp25.000 mulai Mei 2023.
General Manager Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Jamaludin Mawardi, saat ditemui dikantornya, Sabtu (6/5/2023) meluruskan, tarif tiket yang dimaksud bukanlah untuk masuk ke Kawasan Candi Borobudur, Magelang melainkan untuk kawasan wisata Borobudur Highland yang berada di perbukitan Menoreh wilayah Purworejo Jawa Tengah.
Jamaludin menambahkan terkait Peraturan Menteri Keuangan No. 42 Tahun 2023 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum, Badan Pelaksana Otoritatif Borobudur yang sudah beredar itu bukanlah kawasan Taman Wisata Candi Borobudur, melainkan di Borobudur Highland di Purworejo.
“Memang terdapat kata Borobudur namun hal tersebut tidak terkait langsung dengan Candi Bororbudur,” katanya.
Atas penegasan tersebut, untuk tarif tiket masuk ke kawasan Candi Borobudur tetap sama seperti selama yang diuji coba mulai tanggal 21 (April 2023) kemarin, yaitu yang naik ke Candi Borobudur sebesar Rp150.000 yang terdiri dari Rp50.000 untuk tiket halaman candi dan Rp100.000 untuk biaya penggantian sandal upanat, gelang dan pemandu wisata.
“Sedangkan untuk yang wisatawan mancanegara yang ingin naik ke candi dikenakan tarif tiket sebesar Rp500.000,” tambahnya.
Tidak ada dampak bagi wisatawan kunjungan ataupun manajemen akibat anggapan warga terkait penetapan PMK Nomor 42/2023 tersebut. (แตแตหก)