YOGYAKARTA – Pembela Hak-hak Publik Masyarakat Ngayogyakarta Hadiningrat menggugat Pemkot Jogja atas izin mendirikan bangunan (IMB) hotel di Jogja, Swiss-Belhotel yang diterbitkan mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti pada 2015 silam.
Gugatan tersebut lantaran Swiss-Belhotel Jogja diduga menyerobot tanah negara seluas 2,5 x 50 meter. “Gugatan sudah diterima PTUN Jogja, sedang tahap pemeriksaan persiapan,” kata kuasa hukum Pembela Hak-hak Publik Masyarakat Ngayogyakarta Hadiningrat, La Ode Muhammad Rafi’ud Darajat pada Selasa (2/5/2023).
Selain menuntut mencabut IMB hotel di Jogja ini, La Ode juga meminta Satpol PP Jogja untuk merobohkan bangunan hotel yang diduga menyerobot tanah negara tersebut. “Tiga pihak kami gugat atas masalah ini yaitu PJ Wali Kota Jogja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jogja, dan Satpol PP Kota Jogja, lalu kami perbaiki jadi dua karena itu sudah satu garis lurus” jelasnya.
Selain menggugat IMB Swiss-Belhotel Jogja, lanjut La Ode, pihaknya juga menggugat sebuah surat mantan Wali Kota Haryadi. “Surat Wali Wota Yogyakarta Nomor X.590/095 Pemanfaatan Tanah Negara, kami juga minta dicabut karena cacat prosedural,” tegasnya.
Pejabat Wali Kota Jogja Sumadi menyebut sudah mendengar gugatan tersebut. “Sudah dikerjakan biro hukum juga, terbaru infonya penggugat diminta memperbaiki berkasnya, kami masih menunggu,” katanya, Selasa sore.
Sumadi belum bisa menanggapi materi substansi gugatan yang meminta pencabutan IMB hotel di Jogja ini. “Karena materinya sendiri sedang diperbaiki belum sampai di kami, nanti dipelajari dulu,” terangnya. Pemkot Jogja, tegas Sumadi, taat hukum dan akan melakukan perintah PTUN apapun itu keputusannya. “Jelas kalau taat hukum, pasti semua keputusan akan diikuti termasuk jika diminta mencabut IMB dan merobohkan bangunan, kami masih menunggu,” ujarnya.
Pihak Tergugat
Kuasa hukum Swissbell Hotel, Septyansyah Nur Etikantoro memohonkan kliennya sebagai pihak tergugat dalam kasus gugatan perizinan hotel tersebut. Gugatan dilayangkan oleh Pembela Hak-hak Publik Masyarakat Ngayogyakarta Hadiningrat pada Maret lalu.
Permohonan tersebut disampaikan agar pihak tergugat dalam kasus tersebut tak hanya Pemkot Jogja dan Dinas Perizinan saja. “Hari ini kami mendaftarkan diri sebagai pihak ketiga yang berintervensi, permohonannya masih menunggu keputusan Majelis Hakim,” kata Septyansyah
Septyansyah menjelaskan Swisbell-Hotel belum mendapat materi resmi gugatan yang diajukan. “Belum dapat gugatannya karena yang digugat Pemkot Jogja, kami baru ditunjuk jadi kuasa hukum sebelum Lebaran kemarin juga,” jelasnya.
Public Relation Swisbell Hotel, Sankar menyebut manajemen hotel tersebut tidak terlibat dalam perkara gugatan ini. “Kami hanya menjalankan bisnisnya saja, pemiliknya sudah menyerahkan masalah ini ke pengacaranya,” katanya, Selasa sore. (ᵃᵍˡ)
Sumber: Media