YOGYAKARTA – Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel 5 perumahan yang didirikan di atas tanah kas desa (TKD). Sesuai Perda DIY, TKD dilarang untuk digunakan sebagai tempat hunian. Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan, 5 perumahan yang telah disegel oleh Satpol PP DIY berada di Kabupaten Sleman, yakni di Nologaten, Caturtunggal, Candibinangun, Minomartani, dan Maguwoharjo.
“Total baru 5 (perumahan disegel), lokasinya di Nologaten, Caturtunggal, Candibinangun, Minomartani, Maguwoharjo. Iya Sleman semua,” katanya saat dihubungi inspirasijateng.com, Rabu (3/5/2023).
Pantauan Satpol PP DIY, tak hanya 5 lokasi yang disinyalir menyalahgunaan TKD di DIY. Seperti di Maguwoharjo, terdapat 90 titik TKD yang disinyalir disalahgunakan sebagai hunian. “Banyak, jadi contohnya di Kelurahan Maguwo saja sebetulnya kami sudah mendeteksi ada 90 titik di satu kalurahan,” ucap dia.
Tak hanya di Maguwoharjo, TKD di Gunungkidul juga banyak TKD yang disalahgunakan sebagai tempat hunian. Menurut Noviar, pihaknya belum melakukan penyegelan terhadap puluhan perumahan yang menggunakan TKD karena berbagai hal seperti saat ini Pol PP sedang melengkapi bukti-bukti, tupoksi yang lain juga harus dilaksanakan sehingga tidak bisa kita laksanakan dalam satu waktu. “Bertahap semuanya kita lakukan. Jadi kalau yang melakukan pelanggaran yang banyak sekali,” kata dia.
Menurut Noviar, developer atau pengembang perumahan yang menyalahgunakan TKD berbeda-beda. Namun, Noviar tidak mengetahui apakah investor atau pendana satu nama atau tidak.
“Kalau nama developernya beda-beda. Kami tidak tahu apakah, karena yang tertera yang tercantum nama-nama beda, apakah si pendana satu orang ya kami tidak tahu itu ranah penyidik mendalami itu,” jelas dia.
“Setahu saya harga penjualan bervariasi, dari harga 190 juta hingga 360 juta karena mereka juga memasarkan lewat medsos, lewat iklan medsos itu, kemarin yang terakhir itu mereka menjual Rp 190 juta itupun di iklannya dijual.
Kemudian di tempat lain ada yang dengan spesifikasi bangunan lebih besar itu ada yang Rp 360 juta,” beber Noviar.
Menurut Noviar, developer menawarkan perumahan dengan modus bermacam-macam seperti modus investasi, dalam perjanjiannya tertulis setelah 20 tahun dapat diperpanjang kembali.
“Itu ada yang iklannya dijual ada yang sistemnya investasi tapi ketika kami cek dinotaris itu sistem investasi, disebutkan di sana misalnya investasi selama 20 tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan membayar administrasi,” katanya.
Sedangkan menurut Pergub no 34 hal itu tidak diperbolehkan. TKD dilarang dipindahtangankan ke pihak lain, kedua dilarang untuk membangun di atas tanah pertanian, dan ketiga dilarang untuk tempat tinggal.
“Jadi ada dua jenis itu
pelanggarannya, yaitu tidak memiliki izin dan ada yang menyalahgunakan izin. Contohnya kemarin yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejati,” katanya.
Developer yang perumahannya telah disegel oleh Pol PP wajib bertanggungjawab dengan konsumennya.
Dia mengimbau kepada kosumen yang telah membeli agar melaporkan hal ini kepada kepolisian.
“Yang menerima uang kan developer jadi developer yang bertanggungjawab, jadi kalau misal ada konsumen yang merasa dirugikan ya segera dilaporkan ke pihak kepolisian karena ini modusnya penipuan,” jelas Noviar. (แตแตหก)