MAGELANG, inspirasijateng.com – Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal di Lereng Merapi Magelang Digerebek Polisi, 7 Orang Diamankan
Dinas ESDM Pronvisi Jawa Tengah dan Polres Magelang mengamankan tujuh pelaku diduga penambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi di wilayah Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jumat (7/4/2023) siang.
Mereka diamankan dalam operasi tangkap tangan di kawasan pertambangan. Petugas juga mengamankan dua eksavator.
“Ada pula tujuh unit truk pengangkut pasir sedang beroperasi digunakan untuk mengangkut hasil penambangan liar di lokasi,” kata Kapolresta Magelang AKBP Ruruh Wicaksono dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, pada 25 Februari 2023, polisi juga menggerebek penambangan pasir ilegal di kawasan Desa Kemiren.
Dari penggrebekan tersebut, polisi mengamankan lima terduga penambang ilegal menggunakan alat berat.
Perkara kasus itu juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang untuk proses persidangan.
“Kepada para pelaku ini langsung kami lakukan proses penyidikan dan selanjutnya dipersangkakan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terangnya.