JAKARTA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berhati-hati dalam bertindak. Terutama pada saat berfoto dengan bacaleg atau bacapres serta partai politik peserta Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan ASN harus lebih memperhatikan pose pada saat berfoto tersebut. Sebab, dia menyebut hal itu dapat dikaitkan dengan netralitas ASN.
“Saat foto-foto biasanya ada gerakan tangan tertentu yang berkaitan dengan nomor urut peserta pemilu. Hal tersebut bisa dikaitkan dengan netralitas ASN,” kata Bagja dalam keterangannya, kemarin.
Bagja mengatakan ASN dapat dikenakan sanksi bila terbukti melanggar netralitas ASN. Menurutnya, persoalan netralitas ASN selalu terjadi dalam Pemilu.
Hal tersebut dilandasi oleh beberapa sebab, di antaranya, mentalitas birokrasi yang masih jauh dari semangat reformasi birokrasi. Kepentingan politik partisan ASN yang punya irisan kekerabatan atau kesukuan dengan calon. Mengambil posisi keberpihakan karena peluang menduduki jabatan tertentu atau keuntungan lainnya.
“Penegakan hukum yang masih birokratis, terlalu banyak melibatkan pihak dan belum sepenuhnya memberi efek jera pada para pelaku pelanggaran atas netralitas ASN. Lalu politisasi birokrasi yang dilakukan oleh calon peserta pemilu/pemilihan,” ujarnya.
Berdasarkan data 2020-2021, Bagja mengatakan ada 2.304 ASN yang diduga melakukan pelanggaran. Sebanyak 1.596 ASN dinyatakan terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Sedangkan, 1.373 ASN lainnya telah ditindaklanjuti oleh PPK dengan pemberian sanksi
“Beragam pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yaitu kampanye sosialisasi media sosial, mengadakan kegiatan atau deklarasi yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon atau bakal calon, dan melakukan pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon atau bakal calon kepala daerah,” tuturnya.
Sementara itu, KPU RI menyatakan akan menindaklanjuti putusan Bawaslu buntut laporan Partai Prima. KPU tengah menyusun jadwal verifikasi administrasi dan verifikasi faktual untuk Partai Prima.
“Sebagai bentuk tindak lanjut Putusan Bawaslu tersebut, kini KPU sedang menyusun teknis tindak lanjut tersebut dalam bentuk merancang jadwal verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak),” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, kemarin.
Idham mengatakan berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar Selasa (21/3), KPU sepakat untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu. Hal itu juga sesuai dengan ketentuan UU Pemilu.
“Sesuai ketentuan yang terdapat dalam Pasal 180 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023,” ujarnya. (dtc/ins)