SEMARANG- Hasil sidang terhadap pelaku tindak pidana KKN yang melibatkan 5 anggota Polda Jateng dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022, menyatakan para pelaku dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Senin (20/3/2023).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Al-Qudussy menyampaikan progres penanganan dari OTT yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Humas Polri. Tidak hanya disanksi PTDH, kelima oknum tersebut juga akan mengikuti proses pemeriksaan terkait kasus pidana.
“Selain diputuskan sanksi PTDH, ke lima tersangka saat ini juga sedang dilakukan proses pidana. Penyidik kami berupaya untuk melengkapi sejumlah alat bukti sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP,” terang Kombes Pol M Iqbal, di Mapolda Jateng usai sidang etik digelar, Senin (20/3).
Pihaknya menambahkan, proses penyidikan terhadap perilaku KKN rekruitmen calon bintara tersebut akan terus berjalan secara proporsional. Disinggung alasan putusan, M Iqbal menjelaskan, bahwa terdapat berbagai aspek seperti yuridis dan psikologis yang membuat Kapolda Jateng menjatuhkan hukum PTDH kepada lima anggota tersebut.
Iqbal menyebut modus yang dilakukan yaitu ketika hasil seleksi keluar, pelaku menghubungi orang tua calon Bintara yang lulus. Padahal kelulusan itu berkat usaha peserta sendiri.
“Setelah ada kelulusan, mereka punya daftar nomor telepon. Setelah lulus ditelpon, ‘anak anda lulus mau kasih berapa’. Proses ‘menembak di atas pelana kuda’. Padahal tidak memengaruhi proses hasil pengumuman. Proses BETAH sudah ketat dan diawasi pihak eksternal,” tutur Iqbal.
Para oknum tersebut adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka sudah dilakukan penempatan khusus dan proses pidana sedang berlangsung.
Jumlah total uang yang dikumpulkan para pelaku tersebut ternyata sangat fantastis! Sebesar Rp 9 miliar. Mabes Polri sudah mengembalikan uang tersebut kepada orang tua para calon Bintara yang sempat menyerahkan uang.
“Nominalnya ada sekitar Rp 9 miliar. Secara keseluruhan ya. Sudah dikembalikan,” tegasnya.
Pihaknya menjelaskan, jumlah tersebut didapatkan melalui para calo dari beberapa calon siswa dengan nominal yang beragam, mulai dari Rp 200 hingga 300 jutaan.
Proses PTDH juga akan dikenakan kepada dua ASN berinisial LE dan GT itu. Akan ada sidang yang juga dilalui keduanya. “Sama ya, tapi juga melalui proses, tetap akan dilakukan PTDH, tetapi melalui proses, nanti akan diproses melalui sidang juga,” tegasnya. (dtc/ins)