JAKARTA- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, selesai diperiksa terkait dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo. Dia diperiksa sekitar 6 jam, dari pukul 9.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, mengatakan pemeriksaan Plate pada hari ini sudah dianggap cukup. Selanjutnya, Kejagung segera melakukan gelar perkara kasus BTS tersebut.
“Hari ini sebagaimana kita ketahui telah kita lakukan pemeriksaan terhadap Saudara JP (Plate) terkait dalam kapasitas selaku Menkominfo maupun kapasitas sebagai pengguna dana. Pemeriksaan dimulai dari jam 9 kita akhiri tadi jam 3, (total) 6 jam,” kata Kuntadi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, pekan kemarin.
“Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya,” tambah Kuntadi.
Dalam gelar perkara tersebut, termasuk akan menentukan terkait status hukum Johnny Plate.
“Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tapi tentunya sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JGP [Plate],” ungkap Kuntadi.
Usai diperiksa, Plate tidak bicara banyak. Juga tidak merespons pertanyaan wartawan soal subtansi pemeriksaan.
Ia hanya mengatakan, sebagai warga negara dan sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, dirinya mempunyai kewajiban memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.
“Saya telah memberikan keterangan-keterangan dan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan penegak hukum Kejaksaan RI dari pagi hingga siang sore hari ini. Keterangan-keterangan yang diberikan adalah keterangan-keterangan yang saya tahu, yang saya pahami dan yang menurut saya benar sebagai saksi,” ungkap Plate.
Setelah itu, Plate berlalu. Menghiraukan sejumlah pertanyaan terkait kasus tersebut. Pun tak menjawab soal pengetahuannya dalam kasus BTS Bakti Kominfo ini.
Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kasus ini sudah naik tahap penyidikan sejak 30 November 2022. Dalam proyek ini, ada lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo, berada di wilayah 3T: yakni terluar, tertinggal, dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.
Proyek tersebut diinisiasi sejak akhir 2020 terbagi atas dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blankspot serta 3T hingga 2023. Tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan di 4.200 lokasi rampung pada tahun 2022 dan sisanya diselesaikan tahun 2023.
Kejagung sudah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo serta Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Dua tersangka lainnya ialah GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan seorang tersangka berinisial MA.
Dalam kasus ini, mencuat pula soal adik Johnny Plate yang bernama Gregorius Alex Plate. Ia diduga turut menerima keuntungan dari proyek tersebut.
Padahal, ia tak mempunyai jabatan di Kominfo. Penyidik sedang mendalami dugaan keterlibatan Alex tersebut terkait dengan jabatan kakaknya selaku Menkominfo. (kum/ins)