MAGELANG , inspirasijateng com – Pujo Ikhtiarto selaku Camat Ngablak terkait publikasi kegiatan yang ada di wilayah kabupaten, khususnya di kecamatan Ngablak Kabupaten magelang sangat mendukung pemerintah daerah.
Pujo dalam hal ini membuka seluas-luasnya kepada insan media baik cetak, online maupun elektronik memuat pemberitaan positif demi terciptanya kondusifitas dan keamanan. Namun dirinya juga tidak melarang jika ada temuan terkait penyimpangan disertai bukti hendaklah melalui prosedur sesuai Undang-undang yang berlaku.
Kami selaku bawahan Bapak Bupati sangat mendukung kepada rekan wartawan baik cetak online maupun media elektronik untuk meliput kegiatan diwilayah sesuai kode etik dan prosedur yang ada” tutur Pujo kepada awak media inspirasijateng.com saat ditemui di kantornya, Senin (20/3/2023).
”Jika ditemukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran baik di desa maupun di kecamatan sebaiknya laporkan ke aparat penegak hukum atau APIP.” katanya.
Pujo Ikhtiarto yang camat sejak 2 tahun lalu mengaku sangat hafal betul perjalanan kegiatan diwilayahnya, karena sebelum camat dirinya sempat empat setengah tahun melayani Sekretaris Camat (sekcam).
Dalam perjalanannya banyak hal yang ia temui di lapangan, tentunya demi terciptanya keamanan kenyamanan warga dimana dirinya selaku camat tidak ingin hal yang tidak baik terjadi.
Menanggapi adanya pemberitaan yang mengatasnamakan dari beberapa media yang mencuat pada tanggal 15 Maret 2023 terkait dengan kehadiran LSM ke Desa Pandean, Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah yang mengatakan “Kata Ketua Paguyuban Kades se-Kecamatan Ngablak semua LSM dan Wartawan yang masuk Magelang Wajib Ijin Bupati” maka dengan ini kami solusi sebagai berikut :
Bahwa pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Magelang tidak pernah menolak siapa pun termasuk Wartawan maupunLSM dan tidak perlu ijin ke Bupati apabila ingin mencari informasi, namun demikian ada syarat dan ketentuan yang harus ditaati.
Menurutnya, hal tersebut mendasarkan pada Peraturan Bupati Magelang Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang dalam Pasal 16 disebutkan sebagai berikut :
Ayat (1) untuk mendapatkan informasi publik, pemohon informasi datang ke meja layanan informasi dan mengisi formulir permintaan informasi dengan persyaratan:
Ayat (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
Foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi.
Bagi lembaga publik / ormas dilengkapi foto copy akta sentimen, surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Provinsi Jawa Tengah/tempat, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas. Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaanya.
Dengan maraknya LSM yang masuk ke desa dan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan maka Forkopincam dan Paguyuban Kepala Desa bersepakat apabila ada LSM yang akan masuk ke desa untuk meminta informasi harus mengungkapkan kepada Forkopincam dan Ketua Paguyuban Kepala Desa.
Adapun informasi yang bisa diberikan yang memang secara aturan boleh untuk konsumsi publik seperti misalnya ingin mengetahui tentang Peraturan Desa APBDesa, maka secara terbuka akan diberikan, tetapi apabila ingin mengetahui SPJ yang menjadi ranahnya Inspektorat dan APH maka informasi ini tidak bisa diberikan kepada LSM karena merupakan dokumen negara yang harus dijaga kerahasiaannya (agL)