PATI- Seorang perempuan pelaku EA yang telah menipu warga Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah dengan modus menawarkan bantuan ditangkap polisi. Pengakuan pelaku telah beraksi di beberapa desa di Pati.
“Pelaku melakukan aksinya di Desa Geritan Kecamatan Pati dan Desa Mojoagung Kecamatan Trangkil,” jelas Kasi Humas Polresta Pati, AKP Pujiati dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Diketahui pelaku berinisial EA alias Pamela warga Kelurahan Pati Kidul Kecamatan Kota. Pujiati menjelaskan pengakuan pelaku telah melakukan aksi menipu warga dengan modus memberikan bantuan di beberapa desa di Pati.
Dia mengatakan pelaku beraksi dengan melakukan hipnotis gendam korban.
“Setelah diinterogasi awal, diduga pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan modus hipnotis gendam di Desa Geritan dan Mojoagung,” jelasnya.
Pujiati menerangkan pelaku mendatangi rumah koran dengan membawa sembako. Pelaku seolah-olah akan memberikan bantuan sosial. Kemudian pelaku mengajak berbincang dengan korban.
“Pelaku menggunakan bahasa Jawa halus dan tiba-tiba korban di luar kesadaran menuruti keinginan terduga pelaku sehingga pelaku leluasa mengambil barang-barang milik korban tanpa izin selanjutnya pergi meninggalkan rumah,” terang dia.
Dia menambahkan barang bukti diamankan berupa perhiasan emas serta uang tunai senilai Rp 7 juta. Pelaku diancam kurungan penjara tujuh tahun bui.
“Tersangka nantinya akan dikenakan pasal 363 KHUP jo 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penipuan, saat ini sedang ditahan di sel Polresta Pati,” pungkasnya. (dtc)