JAKARTA- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan Rafael Alun Trisambodo akan dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Hal itu setelah melihat hasil audit investigasi terhadap harta kekayaannya.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan hasil audit investigasi terhadap harta Rafael Alun Trisambodo (RAT) terbukti ada pelanggaran disiplin berat.
“Audit investigasi RAT sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat,” kata Awan, dilansir dari detikcom, Selasa (7/3/2023).
Awan menyebut Rafael Alun Trisambodo akan dijatuhkan hukuman disiplin berat yakni pencopotan sebagai ASN. Saat ini pencopotan sedang menunggu keluarnya surat keputusan (SK).
“Sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin (berupa) dicopot sebagai ASN, dipecat. (Dipecat mulai kapan) nanti tunggu SK pemecatan,” ujar Awan.
Sebelumnya Rafael Alun Trisambodo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II pada (24/2), tetapi statusnya masih sebagai ASN sehingga hak-haknya sebagai abdi negara termasuk gaji masih diterima.
Nama Rafael Alun Trisambodo mencuat seiring kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio kepada anak pengurus pusat GP Ansor, David. Kejadian itu membuat hartanya menjadi sorotan karena dinilai janggal dan tidak selaras dengan jabatannya.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2021, didapati bahwa sebagian besar harta Rafael Alun Trisambodo berupa tanah dan bangunan. Dirinya tercatat memiliki 11 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 51,93 miliar.
Perkara dugaan korupsi Rafael Alun Trisambodo baru memasuki tahap penyelidikan di KPK. Namun, ternyata ada lagi dugaan transaksi mencurigakan yang diendus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan lainnya yang nilainya bikin geleng-geleng.
“Ada beberapa,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, seperti dikutip dari detikcom, Selasa (7/3/2023). Ivan menyampaikan hal tersebut untuk menjawab benar tidaknya kabar soal adanya pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu lainnya yang memiliki nilai aset atau transaksi janggal.
Ivan menyebut nilai transaksi janggal itu mencapai lebih dari Rp 500 miliar. PPATK pun mengungkap ada peluang temuan ini bertambah.
“Lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah,” terang Ivan. (dtc/ist)